"Diwaspadai betul jika muncul gejolak (unjuk rasa)," tegas Tito.
Sebelumnya, Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengancam akan melakukan mogok kerja serentak secara nasional selama dua hari, pada 30 November-13 Desember 2023. Hal ini akan diwujudkan jika Pemerintah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 di bawah 15%.
"Bila mana usulan unsur dari Serikat Buruh tidak diterima, maka kami akan melakukan mogok nasional," kata Said Iqbal melalui rilisnya, Minggu (19/11/2023).
Diberitakan sebelumnya, pemerintah menerbitkan aturan baru tentang pengupahan, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah menyebut melalui aturan ini, upah minimum dipastikan akan naik.
Melalui PP tersebut, pemerintah meracik formula baru mengenai upah minimum terbaru dengan menggunakana tiga variabel: Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu (disimbolkan dalam bentuk α).
Indeks Tertentu ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata/median upah. Selain itu, hal yang menjadi pertimbangan lainnya faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.
Dalam pasal 26 ayat 4 beleid tersebut dijelaskan, formula penghitungan upah minimum adalah UM (t+1) = UM (t) + Nilai Penyesuaian UM(t+1). Perlu diketahui, UM (t+1) adalah upah minimum yang akan ditetapkan, sedangkan UM (t) adalah upah minimum tahun berjalan.
Nilai penyesuaian upah minimum yang dimaksud dalam formula penghitungan upah minimum dihitung sebagai berikut: Nilai Penyesuaian UM(t+1) = {Inflasi + (PE x α)} x UM (t).
Simbol α yang dimaksud adalah variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota, dalam rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30.
(ain)