Jaenal menyebutkan serikat pekerja membuat formula sendiri, yakni inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu.
"Jadi, angka yang dihasilkan adalah 15% dikali UMP berjalan sekitar Rp5,6 juta," ujarnya.
"Serikat pekerja berbeda, tidak menggunakan formula pp 51 mereka membuat formula sendiri," ujar Jaenal.
Adapun Jaenal mengatakan besaran UMP 2024 yang diusulkan pemerintah Rp 5,1 juta.
"Jadi bedanya di sana," papar Jaenal.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menggelar sidang UMP tahun 2024 pada Jumat (17/11) siang yang digelar di Balai Kota DKI Jakarta. Tuntutan buruh pun akan disuarakan dalam sidang tersebut.
Sidang diikuti oleh seluruh unsur pemerintah seperti BPS, LIPI, Pengusaha Bapindo, Kadin hingga serikat pekerja. Sidang tersebut digelar secara tertutup.
Diketahui dalam menentukan besaran upah minimum, Pemprov mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023 tentang Pengupahan sebagai pengganti PP Nomor 36 Tahun 2021.
Dalam PP tersebut telah ditetapkan formula kenaikan upah minimum dengan rumusan, nilai penyesuaian upah minimum adalah pertumbuhan ekonomi x alfa x upah minimum berjalan. Rumusan ini berlaku untuk UMP yang telah melebihi batas atas.
(ain)