Tolak Usul UMP Jakarta, Buruh Ancam Mogok Kerja 2 Hari
Mis Fransiska Dewi
19 November 2023 20:00
Bloomberg Technoz, Jakarta - Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengancam akan melakukan mogok kerja serentak secara nasional selama dua hari, pada 30 November-13 Desember 2023. Hal ini akan diwujudkan jika Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 di bawah 15%.
Berdasarkan rapat di Balai Kota, Jumat (17/11/2023), Said mengatakan, Dinas Tenaga Kerja Pemprov DKI Jakarta dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan UMP 2024 hanya 3-4%. Angka tersebut sangat jauh dari tuntutan buruh.
"Bila mana usulan unsur dari Serikat Buruh tidak diterima, maka kami akan melakukan mogok nasional," kata Said Iqbal melalui rilisnya, Minggu (19/11/2023).
Menurut dia, buruh telah sepakat meminta kenaikan upah tahun depan sebesar 15%. Angka ini belum termasuk kenaikan upah minimum sektoral yang nilainya 5% dari kenaikan UMP tersebut.
Sesuai UU nomor 9 tahun 1998 dan UU 21 tahun 2000, Said menilai, buruh bisa menyampaikan aspirasinya, terutama tentang kelayakan upah. Aksi mogok kerja selama dua hari berturut akan menimbulkan guncangan ekonomi nasional.