Logo Bloomberg Technoz

Pada amar putusan, Melanie cs meminta Jokowi segera merevisi Peraturan Pemerintah nomor 41 tahun 1999 tentang pengendalian pencemaran udara yang sudah tak relevan. Selain itu, presiden juga dituntut segera memperketat standard baku mutu udara ambien nasional.

Pemerintah Indonesia dituding menerapkan baku mutu yang jauh lebih rendah dari standard kesehatan. Hal ini karena batasan tersebut tak sesuai dengan perkembangan pengetahuan dan teknologi.

Selain itu, Menteri LHK juga dituntut untuk melakukan supervisi secara ketat terhadap para gubernur agar memperhatikan dan memperbaiki polusi emisi karbon di wilayahnya, atau lintas wilayah.

PN Jakarta Pusat ternyata mengabulkan gugatan Melanie Cs dengan menetapkan Jokowi dan pemerintah bersalah atas polusi di Jakarta, September 2022. 

Alih-alih memperbaiki, Jokowi dan pemerintah justru melakukan perlawanan dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Akan tetapi mereka kembali kalah, Oktober 2022.

Menolak disebut bersalah, Presiden Jokowi dan Menteri Siti kemudian mengajukan perlawanan lagi ke tingkat kasasi di MA. Namun, mereka kembali kalah. 

"Perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh majelis," tulis panitera.

Putusan Kasasi Gugatan Pencemaran Udara kepada Presiden Jokowi. (Tangkapan Layar Laman MA)

(frg)

No more pages