Logo Bloomberg Technoz

Kalah di Kasasi, Jokowi Harus Tanggung Jawab Polusi Udara Jakarta

Fransisco Rosarians Enga Geken
19 November 2023 19:00

Presiden Jokowi menyampaikan kuliah umum di Stanford University, San Fransisco, Amerika Serikat, pada Rabu (15/11/2023). (BPMI Setpres/Laily Rachev)
Presiden Jokowi menyampaikan kuliah umum di Stanford University, San Fransisco, Amerika Serikat, pada Rabu (15/11/2023). (BPMI Setpres/Laily Rachev)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan anak buahnya terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan buruknya polusi udara di Jakarta dan sekitarnya. Hal ini tertuang dalam putusan kasasi nomor 2560 K/PDT/2023 yang menolak gugatan Jokowi serta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya.

"Amar putusan: tolak kasasi I dan II," tulis putusan pada laman Kepaniteraan MA seperti dikutip, Minggu (19/11/2023).

Pada laman tersebut, majelis hakim mengetok keputusan pada Senin (13/11/2023). Majelis tersebut terdiri dari Hakim Agung Takdir Rahmadi, Panji Widagdo, dan Lucas Prakoso.

Kasus ini berawal saat penyanyi dan aktivis Melanie Subono bersama 31 orang melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tentang polusi udara, Juli 2019. Dalam gugatan tersebut, mereka menyebut telah terjadi pencemaran udara yang sangat buruk di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Presiden Jokowi, Menteri LHK, serta Gubernur Jakarta, Banten, dan Jawa Barat dituduh telah melakukan pembiaran sehingga menimbulkan kerugian pada warga, terutama kesehatan. Padahal, para penggugat mengklaim pemerintah telah mendapat banyak masukkan tentang pengendalian polusi udara sejak 1990an.

Suasana gedung bertingkat yang diselimuti polusi di kawasan Jakarta, Selasa (22/8/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)