Irfan dinilai terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Chuck Putranto divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.
"Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Chuck Putranto SIK oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 10 juta," kata hakim.
Chuck juga dinyatakan terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dipimpin Hakim Ketua Afrizal Hady, Hakim Anggota Raden Ari Muladi dan Hakim Anggota Muhammad Ramdes.
Kemudian Baiquni Wibowo divonis penjara 1 tahun dan denda Rp 10 juta. Dia dalam amar putusan hakim terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara pada Kamis (23/2/2023) terdakwa lainnya dalam kasus merintangi penyidikan yaitu Arif Rachman divonis hakim hukuman 10 bulan penjara.
Para anggota polisi yang menjadi kaki tangan Ferdy Sambo dalam obstruction of justice tersebut mendapatkan faktor yang meringankan. Salah satunya adalah usia yang masih muda sehingga diharapkan terpidana bisa berubah dan menjadi manusia yang lebih baik.
(ezr)