Logo Bloomberg Technoz

“Seluruh pegawai ASN wajib menjaga netralitas dalam menyikapi situasi politik dan tidak terpengaruh atau memengaruhi pihak lain untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan atau ketidaknetralan,” salah satu isi dari SKB 2/2022.

Nantinya peraturan ini akan disosialisasikan dan diawasi oleh pejabat Pembinaan kepegawaian atau pejabat pelaksana tugas atau pejabat kepala daerah atau pejabat sementara dan pejabat yang berwenangn pada instansi pemerintah. Setiap ASN yang melanggar akan diberikan sanksi. 

(spt)

No more pages