Logo Bloomberg Technoz

Pemerintah Bantah Batasi Medsos Jadi Tempat Jualan

Rosmayanti
18 November 2023 13:30

Pembawa siaran menawarkan produk melalui layanan live shopping di Social Bread, Tangerang, Kamis (3/8/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Pembawa siaran menawarkan produk melalui layanan live shopping di Social Bread, Tangerang, Kamis (3/8/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Sekretaris Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Kopoerasi dan UKM (Kemenkop UKM), Aufride Herni Novieta membantah bahwa pemerintah membatasi media sosial (medsos) untuk berjualan. Menurutnya, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 tahun 2023 diterbitkan untuk menciptakan perdagangan yang adil.

Sebelumnya, pemerintah menutup Tiktok Shop pada 4 Oktober 2023 lalu dengan dalih tak punya izin berdagang lantaran hanya memiliki izin Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A).

“Tidak ada pembatasan ruang medsos untuk berjualan. Pengaturan dilakukan agar tercipta kondisi perdagangan yang fair. Saat ini aturan penggunaan transaksi secara online diatur oleh Permendag Nomor 31 tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik,” ujarnya saat ditemui di Kantor Kemenkop UKM, Jakarta Selatan, Jumat (17/11/2023).

Dalam aturan tersebut, Novieta menjelaskan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) masih bisa berjualan secara online, baik mereka yang memproduksi barang sendiri atau hanya melakukan perdagangan.

“Pengaturan ini jangan dipandang sebagai anti inovasi atau teknologi. Justru transformasi digital tetap berlanjut dan UMKM dalam negeri terlindungi,” jelasnya.