Akuntan Publik Bersertifikat Bakal Tumbuh Setelah Adanya UU P2SK
Rezha Hadyan
25 February 2023 07:20
Bloomberg Technoz, Jakarta - Undang-Undang No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dianggap sebagai peluang bagi akuntan profesional untuk memperkaya karir mereka di dunia akuntansi, bisnis, dan keuangan.
Sebagai catatan, UU baru ini mencangkup lima ruang lingkup, dengan bagian pertamanya mengatur penguatan kelembagaan otoritas sektor keuangan yang tetap memperhatikan independensi.
Head of The Institute of Chartered Accountants in England and Wales (ICAEW) Conny Siahaan menyebut aturan baru ini diharapkan akan membawa perubahan positif bagi peningkatan kualitas para pekerja di sektor keuangan, termasuk akuntan publik.
Pasal 256 ayat 1 dan 2 UU P2SK menetapkan bahwa setiap profesi di sektor keuangan harus memiliki asosiasi profesi dan para pekerja diharapkan menjadi anggota asosiasi profesi.
"Ini tentunya akan memicu penambahan jumlah akuntan bersertifikasi resmi yang aktif berpraktik di Indonesia. Sekaligus, UU ini diharapkan mampu menarik minat generasi muda untuk menjajal profesi sebagai akuntan publik yang resmi dan bersertifikat," katanya melalui keterangan resmi yang diterima Bloomberg Technoz, Jumat (24/2/2023).