“Kalau bicara keseluruhan yang beredar, masih banyak dalam negeri dong,” ujarnya.
Perum Bulog mendapatkan penugasan baru dari pemerintah untuk mengalihkan 200 ribu ton cadangan beras pemerintah (CBP) untuk dijual secara komersial oleh penggilingan padi dan distributor atau pedagang beras besar.
Nantinya distributor bisa menjual beras yang berasal dari CBP dengan harga beras premium yang tidak melampaui harga eceran tertinggi (HET) Rp13.900/kilogram.
Mekanisme CBP jadi Beras Komersial
Febby menjelaskan, pengusaha perberasan dan distributor atau pedagang beras besar bisa menerapkan dua mekanisme penjualan. Pertama, langsung menjual beras tersebut dengan kemasan yang ada atau setara 50 Kg. Kedua, mencampur beras CBP, khususnya yang berasal dari Vietnam dan Thailand, dengan beras nasional.
“Boleh dicampur karena beras Vietnam dan Thailand untuk rasa agak sepoh atau pera. Bukan jelek tapi agak sepoh, perlu dicampur dengan beras dalam negeri. Bisa sesuai preferensi, dengan syarat harus jual sesuai HET,” ujarnya.
Selain itu, pengusaha perberasan dan distributor atau pedagang beras besar bisa menjual beras antar pulau, tidak ada pembatasan kuantum untuk setiap mitra distribusi/penjualan, term penjualan kepada distributor yaitu Af/ loco Gudang BULOG dan/atau franco pembeli dan wajib mengisi Pakta Integritas yang berisikan komitmen menjual beras dengan harga di bawah atau maksimal setara HET beras premium.
(dov/lav)