Seperti diketahui, pemerintah menerbitkan aturan baru tentang pengupahan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023. Melalui PP tersebut, pemerintah meracik formula baru mengenai upah minimum terbaru dengan menggunakana tiga variabel: Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu (disimbolkan dalam bentuk α).
Indeks Tertentu ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata/median upah. Selain itu, hal yang menjadi pertimbangan lainnya faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.
Di sisi lain, kelompok buruh, yang diwakili Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) ngotot meminta pemerintah menaikkan UMP dan UMK 2024 sebesar 15%. Buruh menyinggung kenaikan gaji PNS, TNI, dan Polri mencapai 8%, ditambah pensiunan naik 12%.
“Daya beli turun 30% pascapandemi. Harga beras naik 40% ini tertinggi dalam sejarah, telur naik lebih dari 30%, juga BBM naik. Itu alasan buruh minta naik 15%,” ujar Presiden KSPI, Said dalam Konferensi Pers secara daring, Jumat (3/11/2023).
(ain)