Logo Bloomberg Technoz

Seperti diketahui, pemerintah menerbitkan aturan baru tentang pengupahan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023. Melalui PP tersebut, pemerintah meracik formula baru mengenai upah minimum terbaru dengan menggunakana tiga variabel: Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu (disimbolkan dalam bentuk α). 
 
Indeks Tertentu ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata/median upah. Selain itu, hal yang menjadi pertimbangan lainnya faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan. 

Di sisi lain, kelompok buruh, yang diwakili Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) ngotot meminta pemerintah menaikkan UMP dan UMK 2024 sebesar 15%. Buruh menyinggung kenaikan gaji PNS, TNI, dan Polri mencapai 8%, ditambah pensiunan naik 12%. 

“Daya beli turun 30% pascapandemi. Harga beras naik 40% ini tertinggi dalam sejarah, telur naik lebih dari 30%, juga BBM naik. Itu alasan buruh minta naik 15%,” ujar Presiden KSPI, Said dalam Konferensi Pers secara daring, Jumat (3/11/2023).

(ain)

No more pages