Logo Bloomberg Technoz

“Transaksi pemberian jaminan kepada Bank Mandiri tersebut merupakan transaksi material diatas 20% dari ekuitas Perseroan namun tidak lebih dari 50% dari ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Tahunan Perseroan yang diaudit per 31 Desember 2022,” tulis Kiki Yanto Gunawan, Sekretaris DNET dalam keterbukaan informasi, Jumat (17/11/2023).

Namun demikian, lanjut Kiki, perseroan tidak wajib menggunakan penilai dan memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam hal Transaksi Material tersebut merupakan transaksi pemberian jaminan kepada bank sesuai dengan ketentuan OJK.

(mfd/hps)

No more pages