Namun, di saat yang sama, kenaikan permintaan karena daya beli yang naik akan berimbas pada kenaikan harga barang dan jasa alias inflasi. Terlebih bila pada saat yang sama pasokan barang dan jasa tidak mampu mengimbangi kenaikan permintaan.
Inflasi pada tahun ketika dan setelah gaji ASN/PNS dikerek naik hampir selalu lebih tinggi ketimbang tahun sebelumnya.
Berkaca pada data historis, selama kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi), gaji ASN/PNS dinaikkan tiga kali. Yaitu pada Januari 2015 sebesar 5%, lalu pada 2019 ketika Pemilu digelar dengan kenaikan 5%. Kenaikan ketiga yang sudah disetujui yaitu pada 2024, juga pada saat Pemilu dilangsungkan dengan kenaikan 8%.
Sepanjang 2015, rata-rata tingkat inflasi Indonesia adalah 6,38% dengan lonjakan tertinggi terjadi pada Juni 2015 saat inflasi melesat ke 7,26% dan terendah di 3,35% pada akhir tahun 2015. Rata-rata inflasi itu lebih tinggi dibanding tahun 2014 yang sebesar 6,42%.
Di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), selama satu dekade kepemimpinan, SBY menaikkan gaji ASN/PNS setidaknya tujuh kali yaitu selama rentang 2008-2014 dengan kisaran kenaikan antara 6%-20%.
Inflasi RI juga tersulut naik karena faktor tersebut. Sebagai gambaran, pada 2007, rata-rata inflasi domestik adalah 6,4%. Namun, tahun berikutnya rata-rata inflasi melesat jadi 10,31%. Tahun 2008 itu, SBY menaikkan gaji abdi negara sampai 20%.
Tahun 2010, setahun setelah memutuskan kenaikan gaji PNS sebesar 15% pada 2009, tingkat inflasi RI juga naik menjadi 5,13% dari sebelumnya 4,89%. Selama periode 2008-2014 itu, rata-rata tingkat inflasi domestik berada di angka 6,07%.
Sebagai informasi, selama 10 bulan tahun ini, inflasi domestik bergerak di kisaran 3,88% di mana pada Oktober lalu inflasi IHK sudah di 2,56% year-on-year. Pemerintah berniat meneken regulasi baru Undang Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang diwacanakan menyetarakan gaji PNS dengan pegawai BUMN pada April 2024.
Bank Indonesia (BI) memprediksi, tahun 2024 rata-rata inflasi Indonesia akan bergerak di kisaran 3,2%, naik dari proyeksi semula di kisaran 2,8%.
Dalam paparan di parlemen pekan lalu, BI menyebut target inflasi 2024 ada di kisaran 1,5%-3,5%. Inflasi yang diprediksi lebih tinggi tahun depan adalah imbas dari kenaikan harga pangan dan energi global.
Alokasi Kalahkan Belanja Modal
Sejauh ini, alokasi belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) memakan porsi cukup besar. Mengacu pada postur APBN 2023, alokasi pengeluaran untuk belanja pegawai mencapai Rp442,54 triliun.
Di kelompok jenis pengeluaran belanja pemerintah pusat, alokasi belanja pegawai itu menjadi yang terbesar mengalahkan belanja barang (Rp376,93 triliun), belanja modal (Rp209,19 triliun), juga subsidi (Rp298,49 triliun) dan bantuan sosial (Rp148,56 triliun). Belanja pegawai hanya tersaingi oleh alokasi pembayaran bunga utang pemerintah yang mencapai Rp441,4 triliun dalam APBN 2023.
Menurut ekonom, belanja pegawai memang belum tentu tidak produktif bagi perekonomian. Akan tetapi, porsi yang semakin besar bahkan mengalahkan belanja modal membuat tingkat produktivitas anggaran tidak maksimal.
"Misalnya jika dibandingkan dengan pengeluaran untuk modal yang hanya sekitar 60% dari pengeluaran personel. Padahal pengeluaran modal ini juga termasuk pengeluaran untuk pembangunan infrastruktur yang lebih dapat menjadi elemen untuk kegiatan produktif," kata Yose Rizal Damuri, Direktur Eksekutif dan Kepala Departemen Ekonomi Center for Strategic and International Studies (CSIS).
Maka itu, Yose menilai pemerintah perlu menempuh efisiensi lebih baik dan mengelola anggara lebih matang.
Perbaikan Kinerja
Menurut para ekonom, menyetarakan gaji PNS dengan pegawai BUMN sebaiknya didahului dengan perbaikan etos kerja para abdi negara.
Mengacu pada kasus pegawai pajak yang tersangkut kasus korupsi beberapa waktu ini, terlihat bahwa tingkat gaji yang tinggi tidak diikuti oleh kinerja yang cemerlang dan kenaikan profesionalitas abdi negara. Sebagaimana diketahui, gaji pegawai pajak sudah memadai dibanding rata-rata PNS kementerian lain sampai-sampai disebut dengan istilah 'PNS sultan'.
"Kalau berkaca dari kasus itu, gaji tidak berbanding lurus dengan etos kerja ya. Kalau begitu terus, ya, percuma, hanya menjadi kebijakan menarik hati voters [pemilih] kerabat-kerabat PNS," komentar Lionel Priyadi, Macro Strategist Samuel Sekuritas.
Selain itu, bila acuannya adalah tingkat gaji pegawai BUMN, menjadi pertanyaan juga akan mengacu pada BUMN yang mana. Juga, apakah kelak penetapan tingkat gaji atau remunerasi itu juga mengacu pada Key Performance Indicator (KPI) yang ketat. Pasalnya, tidak semua BUMN juga dioperasikan secara profesional.
-- dengan asistensi dari Lavinda.
(rui/aji)