Achsanul Qosasi Kembalikan Uang Rp31,4 M ke Kejaksaan Agung
Pramesti Regita Cindy
17 November 2023 11:30
Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menerima pengembalian uang dari tersangka Achsanul Qosasi dan Sadikin Rusli sebesar US$2 juta. Apabila dikonversikan dalam mata uang rupiah maka nominalnya berjumlah Rp31,4 miliar.
Uang ini disebutkan sudah diserahkan langsung oleh kuasa hukum tersangka.
"Jampidsus berhasil mengupayakan penyerahan sejumlah uang sebesar US$2.021.000 dari tersangka AQ dan tersangka SR, yang diserahkan melalui pengacara yang bersangkutan," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi dalam keterangannya pada Kamis malam (16/11/2023)
Kejagung juga menerakan soal peran dari tersangka Achsanul Qosasi atau AQ dalam kasus dugaan korupsi pembangunan BTS Bakti Kementerian Kominfo.
"Berdasarkan hasil penyidikan, dapat dipastikan penyerahan uang dimaksud untuk mengondisikan audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) terhadap proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika RI," tambah dia.