Eddy mengatakan petugas lapas harus mendampingi dan membina warga binaan agar mempersiapkan mereka bisa kembali ke masyarakat.
“Saya mengucapkan terima kasih atas kinerja yang telah dilakukan seluruh petugas baik yang telah melakukan pelayanan hingga pembinaan bagi para WBP”, kata Eddy.
Kasus Eddy di KPK berawal dari laporan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso pada Maret 2023 LALU. Sugeng mengatakan, Eddy telah menerima gratifikasi sebesar Rp7 miliar. Uang gratifikasi tersebut diberikan kepada asisten pribadi Eddy berinisial YAR dan YAM. Uang diberikan sebanyak tiga kali, dua kali transfer dan satu kali tunai. KPK kemudian melakukan penyelidikan hingga penyidikan.
Pekan lalu, KPK membenarkan Eddy, profesor hukum tersebut sudah menjadi tersangka.
"Penetapan tersangka Wamenkumham, benar. Itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu," kata Alexander dalam konferensi pers, Kamis (9/11/2023).
(ezr)