"Tidak mungkin kami bertindak tegas dan keras terhadap pihak luar bila di internal kami masih ada oknum yang melakukan tindakan yang mencoreng dan mencederai nama baik institusi. Terhadap oknum tersebut, harus disikat habis karena tidak ada tempat lagi bagi mereka untuk bernaung di Institusi Kejaksaan," imbuh dia.
Dia mengingatkan, anggota korps Adhyaksa harus yang berdedikasi dan memiliki komitmen yang akan bertahan di lingkungan Kejaksaan.
Untuk diketahui KPK sudah menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso Puji Triasmoro sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan perkara di Kejari Bondowoso, Jawa Timur. Penetapan tersangka diumumkan pada Kamis malam (16/11/2023). Tersangka lainnya adalah Kasi Pidsus Kejari Bondowoso.
(prc/ezr)