Roy belum memastikan kapan waktu yang tepat akan melaporkan pemerintah ke kepolisian. Dia hanya mengingatkan bahwa pelaporan ini merupakan langkah konkret yang harus dilakukan pelaku usaha.
Seperti diketahui, saat gejolak kenaikan harga minyak beberapa waktu lalu, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 1/2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan Sederhana untuk Kebutuhan Masyarakat. Permendag itu mewajibkan pengecer untuk menjual minyak goreng satu harga, yakni sebesar Rp14.000 per liter.
"Kita sudah penuhi kewajiban, kita jual Rp14.000. Kita sudah alami kerugian, kita beli lebih mahal, lebih dari Rp19.000. Kita sudah rugi banyak," ujar Roy menegaskan.
Belum ada komentar dari Kementerian Perdagangan atas upaya hukum Aprindo.
Namun dalam penjelasan sebelumnya, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Isy Karim mengatakan Kemendag masih melakukan pembahasan dengan Kementerian Koordinator Perekonomian.
“Jadi sebenarnya sudah clear semua tapi ada beberapa hal yang kita perlu bicara dengan Kemenko Perekonomian karena hasil dari Kementerian Koordinator Politik Hukum dan HAM kan meminta untuk berbicara berkomunikasi antara Kemendag dan Kemenko ekonomi,” ujar Isy saat ditemui usai AFPI UMKM Digital Summit, di Gedung SMESCO, Kamis (21/9/2023).
(ain)