Semua PJSP yang akan menggunakan QR Code Pembayaran wajib menerapkan QRIS. Dengan QRIS, seluruh aplikasi pembayaran dari penyelenggara manapun, baik bank dan nonbank yang digunakan masyarakat. Ini dapat digunakan di seluruh toko, pedagang, warung, parkir, tiket wisata, merchant, meskipun penyedia QRIS di merchant berbeda dengan penyedia aplikasi yang digunakan masyarakat.
Merchant hanya perlu membuka rekening atau akun pada salah satu penyelenggara QRIS yang sudah berizin. Selanjutnya, merchant sudah dapat menerima pembayaran dari masyarakat menggunakan QR dari aplikasi manapun penyelenggaranya.
(lav)
No more pages