Kabarnya, SYL telah memberikan uang sebesar Rp1 miliar kepada Firli; meski nominal ini tak sesuai dengan permintaan. SYL kemudian melapor ke polisi usai KPK tetap menaikkan status kasus dana saweran Kementan. Bahkan, KPK menetapkan status tersangka dan menahan SYL.
Belakangan, polisi justru membongkar sejumlaj dugaan penerimaan gratifikasi Firli lainnya. Salah satunya adalah penyewaan rumah mewah di Jalan Kertanegara yang disebut Firli sebagai rumah aman Ketua KPK.
Polisi menemukan informasi, rumah tersebut disewa dan dibayar oleh penguasaha Alex Tirta dengan biaya Rp650 juta per bulan. Akan tetapi, Firli juga menampik telah mengenal bos Alexis tersebut.
"Penyidikan berlangsung profesional, transparan, dan akuntable," kata Ade. "Tidak ada kendala apa pun."
(frg)