Jaksa Agung Tunda Penanganan Laporan terkait Peserta Pemilu
Pramesti Regita Cindy
16 November 2023 18:20
Bloomberg Technoz, Jakarta - Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan bahwa Kejaksaan Agung akan menunda proses pemeriksaan terkait penanganan laporan yang terkait dengan peserta Pemilu 2024.
Hal tersebut disampaikan dalam pemaparannya dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI mengenai Pengamanan dan Penegakan Hukum Jelang Pemilu 2024 di gedung Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (16/11/2023). Dia mengatakan, hal tersebut telah termaktub di dalam putusan Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan RI dalam mendukung dan menyukseskan penyelenggaraan pemilu serentak 2024.
"Dalam penegakan hukum terkait dengan penanganan tindak pidana pemilu, kami memerintahkan kepada jajaran Jampidsus dan jajaran intelijen untuk menunda proses pemeriksaan baik dalam setiap penyelidikan maupun penyidikan (bagi peserta pemilu)," kata dia lagi.
Lebih lanjut Burhanuddin menyebut bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) juga telah menerbitkan memorandum 127 dan 128 mengenai upaya penegakan hukum beserta peran intelijen.
"Sebagai bentuk komitmen pelaksanaan memorandum Jaksa Agung 127 tentang upaya meminimalisir dampak penegakan hukum terhadap pelaksanaan Pemilu 2024 dan Memorandum Jaksa Agung 128 tentang Optimalisasi Peran Intelijen dalam Pelaksanaan Pemilu 2024," sambungnya.