Logo Bloomberg Technoz

Kepala Bea Cukai Makassar Didakwa Terima Gratifikasi Rp50 M

Fransisco Rosarians Enga Geken
16 November 2023 19:10

Andhi Pramono. (dok. Bea Cukai)
Andhi Pramono. (dok. Bea Cukai)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan atas nama mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar, Andhi Pranomo ke Pengadilan Tipikor Jakarta. 

Dalam dakwaan tersebut, jaksa KPK menuduh Andhi menerima gratifikasi senilai Rp50,2 miliar; US$264.500; dan SG$409.000.

"Jaksa KPK Bagus Dwi Arianto, kemarin (15/11) telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan Terdakwa Andhi Pramono ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata juru bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkat, Kamis (16/11/2023). 

Pelimpahan ini, kata dia, sekaligus mengalihkan kewenangan penahanan terhadap Andhi ke Pengadilan Tipikor. 

"Agenda sidang pertama untuk pembacaan surat dakwaan masih menunggu penetapan Majelis Hakim," kata Ali Fikri.