Sebelumnya, Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengungkap sederet alasan menuntut pemerintah menaikkan Upah Minimum Provinsi 2024 sebesar 15%.
Sejumlah alasan yang diungkapkan mulai harga kebutuhan pokok seperti beras, harga sewa rumah hingga transportasi melambung tinggi.
“Daya beli masyarakat sudah turun 30% pasca pandemi Covid-19 harga beras sudah naik 40% ini tertinggi dalam sejarah, harga telur naik lebih dari 30%, harga BBM naik. Itu alasan buruh minta naik 15%,” ujar Said dalam Konferensi Pers secara daring, Jumat (3/11/2023).
Pemerintah menerbitkan aturan baru tentang pengupahan, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah menyebut melalui aturan ini, upah minimum dipastikan akan naik.
Melalui PP tersebut, pemerintah meracik formula baru mengenai upah minimum terbaru dengan menggunakana tiga variabel: Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu (disimbolkan dalam bentuk α).
Indeks Tertentu ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata/median upah. Selain itu, hal yang menjadi pertimbangan lainnya faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.
(ain)