Upah Minimum DKI Tahun 2024 Diputuskan Besok
Dovana Hasiana
16 November 2023 17:30
Bloomberg Technoz, Jakarta - Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta bakal diputuskan besok, Jumat (17/11/2023). Dinas Tenaga Kerja Provinsi DKI bakal menggelar rapat membahas sejumlah komponen berkaitan rumus UMP untuk menetapkan hasil akhir kenaikan upah tahun depan.
"Jumat (17/11/2023) akan dilakukan sidang dewan pengupahan untuk menetapkan UMP tahun 2024," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Hari Nugroho kepada Bloomberg Technoz, Kamis (16/11/2023).
Hari menjelaskan, rapat tersebut bakal melibatkan sejumlah pihak mulai dari pakar independen, akademisi, BPS, hingga pemerintah. Hal-hal yang dibahas, kata dia, berkaitan dengan komponen penetapan UMP antara lain inflasi, dan pertumbuhan ekonomi (PDRB) DKI Jakarta, serta indeks tertentu (Alpa).
"Dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah, sebagaimana diatur dalam PP51/2023," tegas Hari.
Berkaitan dengan aspirasi buruh yang menuntut kenaikan UMP 2024 hingga 15%, Hari mengaku turut menjadi masukan yang akan dibahas dalam rapat besok.