Jika perjanjian tidak dilaksanakan, konsekuensi dari perjanjian dapat dibatalkan. Oleh karenanya, peminjam wajib mengembalikan semua uang yang mereka pinjam, terlepas dari apakah mereka meminjam melalui Pinjol yang melanggar hukum.
Dengan demikian, nasabah tetap harus membayar cicilan pinjaman jika terlanjur terjebak dalam utang Pinjol ilegal. Namun, nasabah dapat meminta bantuan dari OJK atau lembaga yang relevan untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum meminta uang di Pinjol agar Anda tidak terjebak dalam utang pinjaman ilegal.
Pertama, pastikan penyedia jasa keuangan terdaftar dan diizinkan oleh OJK. Kedua, periksa dengan teliti syarat dan ketentuan pinjaman, termasuk bunga dan biaya administrasi.
Ketiga, pastikan Anda dapat membayar cicilan pinjaman secara tepat waktu. Keempat atau terakhir, hindari mendapatkan pinjaman yang tidak diperlukan atau melebihi kemampuan Anda untuk membayar cicilannya.
Anda pun dapat mengakses daftar Pinjol berizin dari OJK untuk mengetahui daftar pinjol ilegal di Daftar Penyelenggara Fintech Berizin OJK, dan dapat melihat mana saja penyelenggara pinjol yang berizin di laman tersebut. Aplikasi atau website pinjol yang tidak terdaftar secara otomatis ilegal.
(ros/wep)