"Misalnya jika dibandingkan dengan pengeluaran untuk modal yang hanya sekitar 60% dari pengeluaran personel. Padahal pengeluaran modal ini juga termasuk pengeluaran untuk pembangunan infrastruktur yang lebih dapat menjadi elemen untuk kegiatan produktif," papar Yose.
Maka itu, Yose menyarankan pemerintah untuk melakukan efisiensi yang lebih baik dan mengelola anggaran negara dengan lebih matang.
Sebagai informasi, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah sepakat menerbitkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara atau UU ASN pada 31 Oktober 2023.
Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, untuk implementasi, pemerintah wajib menerbitkan aturan turunan, baik berupa peraturan pemerintah maupun peraturan presiden paling lambat enam bulan setelah UU diundangkan. Artinya, peraturan turunan wajib diterbitkan paling lambat April 2024.
"Peraturan baru sebagai turunan dari UU ASN sedang kami susun, dan sesuai aturan akan paling lambat akan April tahun depan," ujar Abdullah dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI, beberapa waktu lalu.
Plt Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Kementerian PANRB Agus Yudi Wicaksono menyatakan gaji pokok PNS akan lebih besar dibanding tunjangan. Dengan demikian, gaji PNS tak akan jauh berbeda dengan pegawai BUMN.
Yudi mengatakan kebijakan gaji PNS tersebut diputuskan karena pemerintah ingin berusaha kompetitif dengan pegawai BUMN yang sama-sama bekerja di sektor pelayanan publik.
"Sebenarnya kita sama dengan mereka. Kita adalah pelayan publik, BUMN juga pelayanan publik. Jadi apa yang diterima di teman-teman di BUMN harusnya juga bisa kita terima, karena kita membuka mobilitas talenta. Kita bisa ke BUMN, BUMN juga bisa ke kita," ujar Yudi dalam agenda Penataan Manajemen ASN Pasca-UU ASN disimak secara virtual.
(lav/rui)