Yudi mengatakan kebijakan gaji PNS tersebut diputuskan karena pemerintah ingin berusaha kompetitif dengan pegawai BUMN yang sama-sama bekerja di sektor pelayanan publik.
"Sebenarnya kita sama dengan mereka. Kita adalah pelayan publik, BUMN juga pelayanan publik. Jadi apa yang diterima di teman-teman di BUMN harusnya juga bisa kita terima, karena kita membuka mobilitas talenta. Kita bisa ke BUMN, BUMN juga bisa ke kita," ujar Yudi dalam agenda Penataan Manajemen ASN Pasca-UU ASN disimak secara virtual.
Dalam UU ASN disebutkan, PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan menikmati setidaknya tujuh hak kompensasi dari pemerintah pada tahun depan.
Tercantum dalam pasal 21 UU ASN, pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiil dan/atau non-materiil. Komponen itu terdiri atas penghasilan, penghargaan yang bersifat motivasi, tunjangan dan fasilitas, jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, dan bantuan hukum.
“Presiden dapat melakukan penyesuaian komponen penghargaan dan pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara,” bunyi pasal 21 UU 20/2023 tentang ASN.
Rinciannya, hak penghasilan yang dimaksud dapat berupa gaji atau upah. Sedangkan penghargaan yang bersifat motivasi dapat berupa finansial dan/atau nonfinansial.
Kemudian, tunjangan dan fasilitas dapat berupa tunjangan dan fasilitas jabatan dan/atau tunjangan dan fasilitas individu. Selanjutnya, jaminan sosial terdiri atas jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua.
Dari sisi hak non-materiil, terdapat hak lingkungan kerja yang berupa fisik dan/atau nonfisik. Pengembangan diri dapat berupa pengembangan talenta dan karier dan/atau pengembangan kompetensi. Kemudian, bantuan hukum berupa litigasi dan/atau nonlitigasi.
(lav)