Menurut syarat dan ketentuan tersebut, ada beberapa hal yang harus dipahami oleh pengguna paylater Akulaku.
Pertama, perjanjian kredit. Pengguna yang telah menandatangani Perjanjian Kredit dengan Akulaku, diharuskan untuk membayar angsuran pokok dan bunga layanan paylater pada atau sebelum tanggal jatuh tempo kepada Akulaku.
Kedua, kewajiban pembayaran. Meskipun OJK telah membatasi layanan paylater Akulaku, pengguna tetap harus membayar angsuran pokok dan bunga layanan paylater sesuai dengan Perjanjian Kredit.
Ketiga, pembebasan Akulaku. Pengguna telah melepaskan Akulaku Finance dari tanggung jawab untuk memberikan penjelasan atas penetapan, penolakan, dan/atau perubahan limit paylater.
Keempat dan terakhir, terkait komitmen Akulaku. Akulaku disebut berkomitmen untuk memenuhi segala ketentuan yang diatur oleh OJK dan melakukan penyempurnaan pada produk BNPL.
Artinya, pengguna tetap harus membayar cicilan sesuai dengan Perjanjian Kredit mereka meskipun paylater Akulaku ditutup sementara oleh OJK. Pasalnya, jika utang paylater tersebut tidak dibayarkan hingga lunas, nama nasabah akan masuk dalam daftar hitam (blacklist) pada Sistem Informasi Layanan Keuangan OJK (SLIK-OJK).
Belum lama OJK menerbutkan surat edaran yang isinya seputar pengaturan kembali industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau perusahaan pinjol. Dalam ranah penagihan, pinjol diminta menjelaskan rinci alur penagihan kepada konsumen.
OJK juga mengatur pembayaran atas uang penagihan wajib melalui virtual
account atau payment gateway untuk ditempatkan pada escrow account perusahan pinjol, dan diteruskan kepada Pemberi Dana.
Baca Juga: Tagih Utang Pinjol Tak Boleh Sembarangan Lagi
Surat edaran juga merinci tata cara penagihan, yang selama ini dianggap menimbulkan keresahan, lewat beberapa kasus yang akhir-akhir ini terungkap di media massa.
(ros/wep)