Aturan ini kemudian menjadi pedoman bagi industri penerbangan niaga berjadwal untuk menentukan tarif tiket pesawat, tentunya setelah mendapatkan izin rute penerbangan oleh Kemenhub melalui Ditjen Hubungan Udara.
Kepmen tersebut juga mengatur evaluasi tarif tiket pesawat bakal dilakukan tiga bulan sekali, dengan mempertimbangkan penurunan/kenaikan harga avtur, nilai tukar rupiah, harga komponen pesawat, hingga aspek kepentingan keselamatan dan keamanan penerbangan.
Berikut TBB-TBA rute sibuk sebagai berikut, berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019:
- Jakarta-Aceh Rp780.000 - Rp2.228.000
- Jakarta-Medan Rp630.000 - Rp1.799.000
- Jakarta-Palembang Rp295.000 - Rp844.000
- Jakarta-Batam Rp504.000 - Rp1.440.000
- Jakarta-Semarang Rp279.000 - Rp796.000
- Jakarta-Makassar Rp641.000 - Rp1.830.000
- Jakarta-Surabaya Rp408.000 - Rp1.167000
- Jakarta-Solo Rp317.000 - Rp 906.000
- Jakarta-Yogyakarta Rp301.000 - Rp860.000
- Jakarta-Lombok Rp489.000 - Rp 1.396.000
- Jakarta-Bali Rp501.000 - Rp 1.431.000
- Jakarta-Ambon Rp1.064.000 - Rp3.040.000
- Jakarta-Balikpapan Rp565.000 - Rp1.614.000
- Jakarta-Banjarmasin Rp513.000 - Rp1.466.000
- Jakarta-Timika Rp1.412.000-Rp4.034.000
(ain)