Logo Bloomberg Technoz

Daftar Tarif Batas Tiket Pesawat Tiap Rute yang Diatur Kemenhub

Angga Indrawan
16 November 2023 14:30

Ilustrasi aktivitas penerbangan. Tarif Batas Atas Pesawat didesak untuk direvisi. (Tangkapan Layar Via Instagram @infobijb)
Ilustrasi aktivitas penerbangan. Tarif Batas Atas Pesawat didesak untuk direvisi. (Tangkapan Layar Via Instagram @infobijb)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Tarif Batas Atas (TBA) maupun Tarif Batas Bawah (TBB) tiket pesawat menjadi pembahasan dalam beberapa waktu terakhir. Sejumlah maskapai mendesak revisi batas tarif, menyusul harga bahan bakar hingga pemeliharaan pesawat yang kian mahal.

Teranyar, Garuda Indonesia mendesak Kemenhub untuk setidaknya mengembalikan tarif pesawat kepada mekanisme pasar. Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra mengatakan 10 maskapai penerbangan di Indonesia mengalami kebangkrutan usai penetapan TBA tiket pesawat.

Menurutnya, harga yang diterima oleh penumpang akan sejalan dengan pelayanan yang diberikan maskapai penerbangan, salah satunya masalah ketepatan waktu. 

Berkaitan dengan riuh desakan revisi TBA, berapa sebenarnya tarif yang dibatasi oleh Kemenhub untuk tiap rute penerbangan?

TBA-TBB diatur oleh Kemenhub melalui Keputusan Menteri Tahun 2019. Dalam bunyi keputusan tersebut, penentuan tarif telah disesuaikan dengan sejumlah hal mulai dari harga avtur, biaya operasional pesawat, hingga dampak yang diberikan terhadap sektor lain.