Kemendag Tak Masalahkan Cara Baru 'Checkout' Pedagang di TikTok
Mis Fransiska Dewi
16 November 2023 13:10
Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Perdagangan tidak mempermasalahkan siasat baru pedagang yang tetap berjualan online di platform media TikTok, dengan mengarahkan pembayaran ke aplikasi lain, ataupun melalui jalur ‘kontak WhatsApp admin’.
“Fitur social media yang diperbolehkan untuk diterapkan dalam platform social commerce dan platform e-commerce adalah fitur social media yang hanya digunakan untuk kepentingan promosi, contoh live shopping, video deskripsi produk, video testimoni pelanggan. Jadi mekanisme tersebut masih dapat dilakukan,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim saat dikonfirmasi, Rabu (15/11/2023).
Isy Karim selanjutnya mengingatkan bahwa platform media sosial hanya dilakukan sebatas promosi. Untuk layanan transaksi pembayaran atau checkout (co) dilarang.
Sudah sekitar satu bulan layanan berbelanja di TikTok atau TikTok Shop hilang dari aplikasi, sebagai imbas revisi Permendag menyoal social commerce. TikTok jadi satu-satunya platform yang memadukan dua layanan, media sosial dan e-commerce. Hal yang kemudian dianggap merugikan karena penetapan harga tidak wajar atau terlalu murah.
Dalam perkembangannya para seller tidak berjualan secara live atau live shopping di TikTok. Mereka menawarkan barang jualan, dengan seolah mereview. Etalase dagangan juga mirip seperti sebelumnya, hanya minus ’keranjang kuning’.