Logo Bloomberg Technoz

Seperti diketahui, Ketua MUI bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengatakan pihaknya mengeluarkan fatwa haram mendukung produk terafiliasi Israel. Fatwa dikeluarkan sebagai bentuk komitmen dukungan kepada perjuangan kemerdekaan bangsa Palestina dan juga perlawanan terhadap agresi Israel serta upaya pemunahan kemanusiaan.

"Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram," kata Niam dalam pernyataan resmi, Jumat (10/11/2023). 

Seruan itu diklaim berdampak. Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menyatakan aksi boikot produk terafiliasi Israel berdampak penurunan sekitar 3%-4% konsumsi belanja masyarakat secara harian di daerah-daerah tertentu.

“Mendekati sekitar 3-4% (pengurangan) di kelompok belanja harian karena yang beredar saat ini terjadi aksi menahan atau mengurangi (pembelian),” kata Ketua Aprindo, Roy Mandey, kemarin.

(ain)

No more pages