Alasannya, sejak penetapan TBA oleh Kemenhub, Irfan mengatakan terdapat 10 maskapai penerbangan di Indonesia mengalami kebangkrutan usai penetapan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat.
“Saya di banyak forum menyampaikan, sejak kita menetapkan TBA, 10 maskapai bangkrut di Indonesia,” ujar Irfan di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (15/11/2023).
Saat dimintai konfirmasi mengenai pernyataan tersebut, Irfan tidak menjelaskan lebih lanjut daftar maskapai yang mengalami mengalami kebangkrutan pascapenetapan TBA, namun memastikan bahwa Garuda tidak menjadi salah satunya.
“Enggak lah, kan masih ada (Garuda Indonesia),” ujar Irfan kepada Bloomberg Technoz, Kamis (16/11/2023).
Di sisi lain, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan usulan Indonesia National Air Carriers Association (INACA) untuk menghapus tarif batas atas (TBA) tiket pesawat tidak bisa dilakukan.
“Menghilangkan istilah TBA (Tarif Batas Atas) dan TBB (Tarif Batas Bawah) tidak mungkin, karena itu adalah undang-undang,” ujar Budi saat ditemui usai rapat kerja Kemenhub dengan Komisi V DPR RI, di Kompleks DPR, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).
(dov/ain)