Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menyatakan aksi boikot produk terafiliasi dengan Israel berdampak penurunan sekitar 3%-4% konsumsi belanja masyarakat secara harian di daerah-daerah tertentu.
Ketua Aprindo, Roy Mandey mengungkapkan beberapa anggota Aprindo sudah mulai terdampak aksi boikot tersebut. Pihaknya saat ini sedang mengumpulkan data anggota Aprindo yang terdampak.
“Mendekati sekitar 3-4% (pengurangan) di kelompok belanja harian karena yang beredar saat ini terjadi aksi menahan atau mengurangi (pembelian),” kata Roy dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (15/11/2023).
Ketua MUI bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh sebelumnya mengatakan bahwa fatwa dikeluarkan sebagai bentuk komitmen dukungan kepada perjuangan kemerdekaan bangsa Palestina dan juga perlawanan terhadap agresi Israel serta upaya pemunahan kemanusiaan.
"Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram," kata Niam dalam pernyataan resmi, Jumat (10/11/2023).
Dia menegaskan bahwa dukungan terhadap kemerdekaan Palestina saat ini hukumnya wajib. Untuk itu dia meminta umat Muslim tidak boleh mendukung pihak yang memerangi Palestina, termasuk penggunaan produk yang hasilnya secara nyata menyokong tindakan pembunuhan warga Palestina.
(ain)