Logo Bloomberg Technoz

Maskapai penerbangan, lanjut Irfan, juga tidak akan serta merta langsung menaikan harga di atas harga yang ditentukan pasar. Harga yang sesuai dengan mekanisme pasar justru dijadikan sebagai instrumen untuk meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan kepada penumpang. 

Irfan memahami bahwa TBA merupakan salah satu bentuk amanah yang termaktub dalam Undang-Undang (UU) dan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub), sehingga mengusulkan adanya penyesuaian TBA bila Kemenhub sebagai regulator tidak bisa menghapus TBA tersebut. 

“Saya bilang dikasih roof (batas) yang tinggi. Bukan dihilangkan, dikasih roof yang tinggi aja. Jadi kalau misalkan TBA Rp1 juta, kasih roof aja Rp5 juta,” ujarnya.  

“Kita kan juga tidak mungkin jual Rp6 juta. Memang itu amanah UU, ya kita kan ga boleh langgar UU dengan tidak menetapkan TBA. Tapi kan tidak melanggar UU,” lanjutnya. 

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan usulan Indonesia National Air Carriers Association (INACA) untuk menghapus tarif batas atas (TBA) tiket pesawat tidak bisa dilakukan. 

“Menghilangkan istilah TBA (Tarif Batas Atas) dan TBB (Tarif Batas Bawah) tidak mungkin, karena itu adalah undang-undang,” ujar Budi saat ditemui usai rapat kerja Kemenhub dengan Komisi V DPR RI, di Kompleks DPR, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023). 

Dikonfirmasi secara terpisah, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan penghapusan TBA harus diikuti dengan melakukan peninjauan terhadap UU. 

“Kalau penghapusan harus me-review undang-undang, karena itu diatur UU nomor 1 2009 ya penerbangan, kalo menghapus UU ya tau lah kalian,” ujar Adita. 

(dov/ain)

No more pages