Logo Bloomberg Technoz

Menurut Firman, penurunan kontribusi dana optimalisasi bukan merupakan suatu hal yang bijak untuk dilakukan pada saat ini. Apalagi, saat ini kondisi ekonomi sedang mengalami perlambatan sehingga dikhawatirkan minat masyarakat melakukan perjalanan haji akan tergerus.  

“Kami harapkan pemerintah juga lebih arif untuk menetapkan standar biaya yang akan dibayarkan oleh masyarakat dan besaran komponen yang dibayarkan (oleh) unsur optimalisasi dana setoran mereka di BPKH. Sehingga nanti targetnya adalah bagaimana kuota penambahan 20 ribu, jadi total kuota sekarang 241 ribu ini, bisa terpenuhi secara keseluruhan,” ujar Firman. 

“Jangan sampai ada kuota yang tidak terpenuhi karena ketidakmampuan masyarakat memenuhi biaya haji,” lanjutnya. 

Di sisi lain, Firman menilai, usulan Kemenag sebesar Rp105,09 juta memang sesuai dengan kondisi atau realitas yang terjadi di Arab Saudi. Apalagi, dirinya mendengar terdapat sejumlah penambahan pelayanan khususnya di bidang konsumsi. 

Namun, usulan itu tentu perlu dikaji lebih dalam sehingga berbagai efisiensi terhadap komponen-komponen tersebut bisa dilakukan dan BPKH bisa mengalami penurunan dari usulan Kemenag sebesar Rp105,09 juta.  

“Ini kan usulan awal dari Kemenag, nanti akan ada diskusi tentang setiap komponen biaya itu berapa bisa ditekan sehingga mungkin akan turun sebagaimana tahun lalu, awalnya (diusulkan) lebih dari Rp100 juta, akhirnya (diputuskan) di angka Rp90 juta,” tutupnya. 

Sebagai informasi, Berdasarkan Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, BPIH adalah sejumlah dana yang digunakan untuk operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Pasal 44 menyebutkan BPIH bersumber dari Bipih (biaya perjalanan ibadah haji yang harus dibayar jemaah), anggaran pendapatan dan belanja negara, Nilai Manfaat, Dana Efisiensi, dan/atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun Bipih yang dibayar jemaah pada 2023 rata-rata sebesar Rp49.812.700,26 (55,3%), sedang yang bersumber dari nilai manfaat sebesar rata-rata Rp40.237.937 (44,7%).

Kesepakatan ini lalu disampaikan ke Presiden untuk ditetapkan dalam bentuk Perpres BPIH 2023. Setelah terbit Perpres, baru jemaah melakukan pelunasan Bipih. 

"Karena jemaah sudah membayar setoran awal sebesar Rp25 juta, sehingga mereka tinggal melunasi sisanya. Kalau rata-rata Bipih 2023 adalah Rp49.812.700,26, maka jemaah melunasinya sebesar Rp24.812.700,26," ujar Staf Khusus Menteri Agama bidang Media dan Komunikasi Publik, Wibowo Prasetyo seperti dilansir melalui website Kementerian Agama, Rabu (15/11/2023). 

(dov/ain)

No more pages