Logo Bloomberg Technoz

Dia pun berkomentar terkait fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) perihal seruan agar tidak membeli produk dari produsen yang terafiliasi Israel hukumnya haram.

“Kita dorong pemerintah bisa baca situasi dan kondisi. Ketika masyarakat melakukan hal simpatik, apa langkah yang seimbang yang bisa diterima seluruh pihak. Itu bukan tugas pelaku usaha itu tugas pemerintah,” ujarnya. 

Ketua MUI bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh sebelumnya mengatakan bahwa fatwa dikeluarkan sebagai bentuk komitmen dukungan kepada perjuangan kemerdekaan bangsa Palestina dan juga perlawanan terhadap agresi Israel serta upaya pemunahan kemanusiaan.

"Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram," kata Niam dalam pernyataan resmi, Jumat (10/11/2023). 

Dia menegaskan bahwa dukungan terhadap kemerdekaan Palestina saat ini hukumnya wajib. Untuk itu dia meminta umat Muslim tidak boleh mendukung pihak yang memerangi Palestina, termasuk penggunaan produk yang hasilnya secara nyata menyokong tindakan pembunuhan warga Palestina.

(ain)

No more pages