"Kemudian mengenai pemasangan baliho oleh partai tertentu dibantu oleh polisi, kami barusan cek ke Kapolda Jawa Barat, informasi tersebut belum bisa terklarifikasi. Nanti kalau memang ada ekosistem serta mekanisme pelaporan terkait hal tersebut akan kami bagikan," kata Fadil saat rapat kerja.
Fadil yang merupakan mantan Kapolda Metro Jaya itu mengatakan, dalam proses kepemiluan, bila menemukan pelanggaran maka warga bisa melaporkan antara lain ke Bawaslu. Selain itu di Polri juga ada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Ada juga DKPP apabila ditemukan dugaan pelanggaran oleh penyelenggara pemilu.
"Kita harus bisa membedakan mana yang fakta, asumsi dan rumor. Di dalam proses dan ekosistem pemilu sebenarnya terdapat ruang-ruang untuk mengisi apabila ada masalah terkait kepemiluan," tutupnya.
(ezr)