Dia mengklaim, Polri ingin memastikan keberlangsungan Pemilu 2024 yang adil, transparan, dan demokratis. ST Kapolri juga menjadi komitmen korps Bhayangkara untuk tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis; sesuai amanat UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Kepolisian.
"Larangan-larangan tersebut dalam upaya memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat yang profesional," ujar Ramadhan.
Daftar Aturan Netralitas dalam ST Kapolri:
1. Dilarang membantu mendeklarasikan bakal pasangan calon
2. Dilarang menghadiri atau menjadi pembicara atau narasumber pada kegiatan deklarasi, rapat, kampanye dan pertemuan partai politik maupun komunitas relawan, kecuali pengamanan yang berdasarkan surat perintah tugas
3. Dilarang mempromosikan, menanggapi dan menyebarluaskan gambar, foto bakal pasangan calon, baik melalui media massa, media online, media sosial
4. Dilarang memberikan dukungan politik dan keberpihakan dalam bentuk apapun kepada partai politik maupun pasangan calon
5. Dilarang menjadi pengurus, anggota tim sukses pasangan calon dan juru kampanye
6. Dilarang memberikan fasilitas dinas maupun pribadi guna kepentingan politik
7. Dilarang memberikan komentar, penilaian, mendiskusikan pengarahan apapun berkaitan dengan pasangan calon kepada keluarga atau masyarakat
8. Netralitas Polri diimplementasikan dengan tidak memihak dan tidak memberikan dukungan baik materiil maupun imateril kepada salah satu paslon dan parpol
9. Anggota Polri tidak menggunakan hak pilih.
(frg/ezr)