Anggota Polisi Dilarang Bahas Capres-Cawapres dengan Keluarga
Fransisco Rosarians Enga Geken
15 November 2023 19:00
Bloomberg Technoz, Jakarta - Markas Besar Kepolisian (Polri) kembali mengingatkan anggotanya lewat Surat Telegram Kepala Kepolisian Jenderal Listyo Sigit Prabowo nomor 2407/X/Huk/2023 tentang Netralitas pada Pemilu 2024. Anggota yang melanggar akan terancam sanksi sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri dan komisi kode etik Polri.
“Dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat serta profesionalisme, Polri berkomitmen untuk bersikap netral dan tidak melakukan kegiatan politik praktis dalam tahapan pemilu 2024,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan seperti dilansir, Rabu (15/11/2023).
Menurut dia, ada sejumlah larangan detail kepada anggota Polri berkaitan dengan tahapan dan dinamika pemilu. Bahkan setiap polisi tak boleh memberikan komentar atau penilaian tentang capres dan cawapres kepada keluarga atau anggota masyarakat lainnya.
Anggota Polri juga dilarang mendeklarasikan bakal pasangan calon hadir di kegiatan politik, mempromosikan gambar calon, memberikan dukungan politik, menjadi pengurus tim sukses, serta memberikan fasilitas dinas untuk kepentingan politik.
"Netralitas Polri diwujudkan dengan tidak memihak dan tidak memberikan dukungan, baik materiil maupun imateril, kepada salah satu pasangan calon atau partai politik," kata Ramadhan.