Menurutnya, usulan awal dari Kementerian Agama akan didiskusikan terlebih dahulu oleh Panitia Kerja (Panja) BPIH. Panja dibentuk bersama oleh Komisi VIII DPR bersama Kemenag dalam Rapat Kerja yang berlangsung pada Senin (13/11/2023).
Nantinya, Panja akan membahas usulan awal BPIH dari Kemenag dengan melakukan pengecekan langsung perihal komponen biaya. Panja itu akan menghasilkan BPIH versi hasil pembahasan dan kesepakatan yang kemudian kembali dibahas pada Rapat Kerja Komisi VIII dan Kemenag untuk disepakati sebagai BPIH 2024.
“Kesepakatan pemerintah dan DPR terkait biaya haji, akan disampaikan ke Presiden untuk ditetapkan melalui Peraturan Presiden. Pada regulasi tersebut (akan) ditetapkan berapa biaya haji yang dibayar jemaah dan biaya haji yang bersumber dari nilai manfaat sesuai kesepakatan pemerintah dan DPR,” terangnya.
Sebagai contoh, pada tahun lalu, Raker yang berlangsung Rabu (15/2/2023) disepakati BPIH 1444 H/2023 M, rata-rata sebesar Rp90.050.637,26, dengan asumsi kurs 1 USD sebesar Rp15.150 dan 1 SAR sebesar Rp4.040. Disepakati juga bahwa Bipih yang dibayar jemaah pada 2023 rata-rata sebesar Rp49.812.700,26 (55,3%), sedang yang bersumber dari nilai manfaat sebesar rata-rata Rp40.237.937 (44,7%).
Kesepakatan ini lalu disampaikan ke Presiden untuk ditetapkan dalam bentuk Perpres BPIH 2023. Setelah terbit Perpres, baru jemaah melakukan pelunasan Bipih-nya.
"Karena jemaah sudah membayar setoran awal sebesar Rp25 juta, sehingga mereka tinggal melunasi sisanya. Kalau rata-rata Bipih 2023 adalah Rp49.812.700,26, maka jemaah melunasinya sebesar Rp24.812.700,26," ujar dia.
Masih Dalam Pembahasan
Dikonfirmasi secara terpisah, Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Ace Hasan mengatakan DPR masih akan melakukan pembahasan usulan BPIH 2024 sebesar Rp105 juta. Pembahasan ini akan dilakukan dalam Panja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji di Komisi VIII. Menurut Ace, pihaknya juga akan mengecek masing-masing komponen khususnya pada komponen yang dinilai terlalu besar atau terlalu tinggi.
“Kenaikan (BPIH) ini sangat tinggi dan kami akan dalami setidaknya yang mudah-mudahan tidak lebih dari Rp100 juta dari berjemaah,” ujar Ace saat ditemui di DPR, Rabu (15/11/2023).
Adapun DPR menargetkan penyelesaian pembahasan BPIH bisa diselesaikan pada bulan ini. Rencananya, Komisi VIII akan kembali melakukan pertemuan pada Rabu (22/11/2023).
“Sehingga bagi calon jemaah haji tahun ini atau tahun depan itu sudah bisa melakukan proses cicilan pelunasan dari sekitaran haji tahun yang akan datang,” tutupnya.
(dov/ain)