Logo Bloomberg Technoz

Biaya Haji Naik Jadi Rp105 Juta, Berapa Bakal Ditanggung Jemaah?

Dovana Hasiana
15 November 2023 16:20

Petugas memasangkan gelang ke calon jemaah haji di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Selasa (23/5/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Petugas memasangkan gelang ke calon jemaah haji di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Selasa (23/5/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta -  Kementerian Agama menyampaikan usulan awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M ke Komisi VIII DPR dengan rata-rata sebesar Rp105 juta. 

Staf Khusus Menteri Agama bidang Media dan Komunikasi Publik, Wibowo Prasetyo menegaskan walaupun Kemenag mengusulkan kenaikan BPIH sebesar RP105 juta, bukan berarti jemaah akan membayar biaya haji dengan jumlah tersebut. 

Berdasarkan Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, BPIH adalah sejumlah dana yang digunakan untuk operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji. Pasal 44 menyebutkan, BPIH bersumber dari Bipih (biaya perjalanan ibadah haji yang harus dibayar jemaah), anggaran pendapatan dan belanja negara, Nilai Manfaat, Dana Efisiensi, dan/atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Jadi Bipih yang harus dibayar jemaah itu adalah bagian dari BPIH. Kalau Kemenag sampaikan usulan awal BPIH sebesar Rp105 juta bukan berarti sejumlah itu juga yang harus dibayar langsung jemaah,” jelas Wibowo Prasetyo dilansir melalui website Kementerian Agama, Rabu (15/11/2023). 

“Berapa biaya yang akan dibayar jemaah haji 2024 belum ditentukan, masih akan dibahas. Sabar,” sambungnya.