Logo Bloomberg Technoz

Freeport Garap Smelter di Fakfak, RI Diminta Tak Beri Relaksasi

Sultan Ibnu Affan
15 November 2023 16:10

Operasi tambang PT Freeport Indonesia di Papua./dok. PTFI
Operasi tambang PT Freeport Indonesia di Papua./dok. PTFI

Bloomberg Technoz,  Jakarta – Ekonom energi menilai kewajiban PT Freeport Indonesia (PTFI) untuk membangun smelter baru di Fakfak, Papua Barat hanya akan berjalan efektif jika larangan ekspor konsentrat tembaga tidak terus-terusan direlaksasi.

Pakar ekonomi energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi mengatakan permasalahan relaksasi ekspor konsentrat tembaga kepada Freeport sudah menyalahi mandat yang termaktub dalam UU Minerba, yang mewajibkan semua perusahaan tambang untuk melakukan penghiliran di dalam negeri.

“Alasan [Freeport meminta relaksasi ekspor konsentrat] selalu karena smelter yang di Manyar, Gresik belum siap. Pemerintah sudah memberikan perpanjangan izin ekspor sampai Mei 2024, tetapi sekarang minta lagi relaksasi. Selalu seperti itu,” ujar Fahmy, Rabu (15/11/2023).

Jika Freeport tetap dibolehkan mengekspor konsentrat,  lanjutnya, nilai tambah ekspor dari sektor pertambangan tembaga bagi Indonesia akan kecil lantaran harganya lebih murah ketimbang produk yang lebih hilir seperti katoda.

Untuk itu, Fahmy mendesak pemerintah agar tegas dan tidak lagi memberikan relaksasi ekspor konsentrat tembaga kepada Freeport sebagai syarat perpanjangan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) yang berakhir pada 2041.

Menteri ESDM Arifin Tasrif bersama Presdir PT Freeport Indonesia Toni Wenas di Smelter Manyar, Gresik. (Dok. Kementerian ESDM)