Dengan kecepatan pertumbuhan yang beragam pada tahun 2023, lanjut Pudji, seluruh provinsi memiliki pertumbuhan IPM lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata pertumbuhan per tahun selama 2020 sampai dengan 2022. Rata-rata pertumbuhan IPM tertinggi pada tahun 2020 sampai dengan 2022 terjadi di Provinsi Kalimantan Timur yaitu sebesar 0,93%, sementara pertumbuhan terendah terjadi di Provinsi Kalimantan Tengah yaitu 0,38%.
Pertumbuhan IPM tertinggi tahun 2023 terjadi di Provinsi Papua yaitu sebesar 1,37%, sementara pertumbuhan terendah terjadi di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yaitu sebesar 0,55%.
Menurut Pudji, dari 34 provinsi, ada sebanyak dua provinsi berstatus IPM sangat tinggi dan kemudian 28 provinsi berstatus IPM tinggi dan empat provinsi berstatus sedang pada tahun 2023 ini.
“Pertumbuhan IPM 2023 seluruh provinsi lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata pertumbuhan per tahun selama periode 2020 sampai dengan 2022. Pertumbuhan IPM tertinggi dicapai oleh Provinsi Papua yaitu 1,37%,” pungkasnya.
(ros/aji)