Selain UGM, Kemendikbud juga mengeluarkan respon terhadap laporan dan kasus tersebut. Hal ini terutama saat pemerintah tengah menyoroti maraknya kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, terutama kampus.
Kemendikbud kemudian mengeluarkan SK yang mencabut status Eric sebagai aparatur sipil negara (ASN) dosen di UGM. Keputusan ini yang kemudian ditolak Eric dengan mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta.
Akan tetapi, upaya ini terus gagal karena PTUN juga menolak pengajuan gugatan tersebut. Termasuk akhirnya MA yang menolak dalam putusan kasasi. Putusan MA ini pun menjadi langkah final sehingga putusan pemecatan Eric berkekuatan hukum tetap.
"Status berkekuatan hukum tetap," tulis panitera pada putusan tersebut.
(frg/ezr)
No more pages