Indonesia Dikepung Investasi Bodong
Jerat Investasi Bodong Terus Bertambah
Sultan Ibnu Affan
24 February 2023 10:18
Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemberantasan entitas investasi ilegal seolah menjadi pekerjaan yang tak ada habisnya. Pemerintah masih saja mendapatkan laporan tentang penipuan dan penggelapan dana berkedok penanaman modal. Jumlahnya terus bertambah, jenisnya semakin beragam.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) saja sudah melaporkan 10 entitas investasi tanpa izin pada Januari 2023. Angka ini bisa menjadi petunjuk gejala peningkatan pelanggaran jika dibandingan data tahun lalu. SWI tercatat menghentikan 106 entitas investasi bodong, atau setara 8-9 entitas per bulan.
“Seperti kejahatan yang terus berulang. Ada kemajuan teknologi yang disalahgunakan. Akan ada terus, karena kejahatan selalu cari peluang,” kata Ketua SWI Tongam Lumban Tobing di Kantornya, Jumat (27/1/2023).
SWI sendiri adalah wadah koordinasi 12 lembaga dan kementerian yang dibentuk pemerintah untuk mencegah serta menangani berbagai tindakan melawan hukum pada bidang penghimpunan dana dan pengelolaan investasi. Satgas ini bisa mengajukan pemblokiran akses digital, pembekuan izin, hingga pelaporan pidana.
Anggota lembaga ini antara lain OJK, Bank Indonesia, Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan, Kementerian Investasi, Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), Kejaksaan, dan Kepolisian.