Menteri Sibuk Nyapres Modal Cuti, Pemerintah akan Tak Fokus
Pramesti Regita Cindy
15 November 2023 12:20
Bloomberg Technoz, Jakarta - Banyaknya pejabat negara dan daerah yang berkontestasi di Pemilu 2024 tak berkonsekuensi harus mundur maupun nonaktif. Aturan cuti dimuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018. Sayangnya pada akhir periode pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) para menteri sepantasnya bekerja lebih prima. Akhir pemerintahan adalah masa mengejar target yang belum terpenuhi.
Namun alih-alih akan tangkas dan fokus, keikutsertaan di pilpres maupun pileg bisa membuat tugas terbengkalai. Aktivitas kampanye nanti dilakukan dengan hanya mengambil cuti. Waktu cuti bisa diajukan beberapa hari sebelum hari H. Kemudian kampanye juga bisa dilakukan pada akhir pekan dan tanggal merah atau hari libur nasional. Adapun masa kampanye pemilu yakni 28 November 2023-10 Februari 2024.
"Idealnya menteri kabinet Jokowi mundur saja bagi yang maju sebagai kontestan di pemilu. Termasuk pula yang berstatus sebagai ketum atau sekjen sebaiknya merelakan diri untuk melepaskan jabatannya dan berkonsentrasi pada pemilu," kata Dosen Pemilu di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini saat dihubungi pada Selasa (14/11/2023).
Dia menilai, setidaknya dalam waktu kurang dari setahun terakhir tak boleh diabaikan. Apalagi masih menanti sederet program prioritas yang belum selesai. Artinya, masih perlu ada figur bisa mengurus negara dengan sepenuh waktu.
"Dan komitmen menjalankan pemerintahan dan menuntaskan berbagai program strategis yang masih harus dituntaskan oleh pemerintahan periode kedua Presiden Jokowi," lanjut Titi yang juga mantan Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) tersebut.