“PMK nya belum keluar, sehingga kita belum bisa mengatakan (insentif) itu sudah dilakukan. Namun kita percaya bahwa itu akan dilakukan dan kita asosiasi dan pengembang sudah kita brief kita dorong untuk sosialisasikan mengenai kebijakan ini,” ujar Ketua Umum DPP REI, Joko Suranto kepada Bloomberg Technoz, Rabu (15/11/2023).
Dengan demikian, untuk tahun ini REI masih memiliki target yang realistis perihal pertumbuhan di sektor properti di tahun ini, yakni pada level 7%. Dengan kata lain, hanya meningkat 1% dari pertumbuhan sektor properti pada kuartal 3 yang berada pada level 6%. Sebab, pihaknya hanya memiliki waktu kurang dari 2 bulan untuk mendongkrak penjualan di sektor properti.
“Kalau dalam 2 bulan bisa dilakukan dengan insentif itu saya pikir karena waktunya terbatas, dan sampai sekarang belum ada kepastian kapan berlakunya, meskipun kita meyakini dan confirmed bahwa diberlakukan di November, tapi kan di operasional lapangan bukan (hanya) kami saja (yang terlibat). Pelaksanaan terkait pajak sistem administrasi, otomatis belum bisa jalan,” ujarnya.
Kecepatan kepastian mengenai PMK, relaksasi atau penjelasan mengenai proses insentif berjalan dan relaksasi administrasi dinilai menjadi kunci untuk mendorong pertumbuhan sektor properti.
Walaupun masih menunggu PMK, Joko mengatakan, REI telah melakukan berbagai upaya untuk mendukung operasional insentif perumahan. Pertama, REI melakukan sosialisasi kepada para anggota mengenai program Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP).
“Kedua, menghimbau untuk mana-mana unit yang relatif memang diinginkan konsumen untuk segera dibangun, (rumah) masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) segera dibangun. Sehingga apa yang menjadi kebijakan pemerintah yang diberikan jangka waktunya sampai pada posisi Juni bisa efektif dilakukan penjualan dalam hal ini,” ujarnya.
Terakhir, mengimbau pengembang untuk menyiapkan perangkat-perangkat yang ada, karena operasional pelaksanaan menyangkut banyak pihak, mulai dari pengembang, pajak dan sinkronisasi sistem Sikumbang.
Sebagai informasi, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menyiapkan anggaran sebesar Rp3,2 triliun untuk memberikan 3 jenis insentif di sektor perumahan pada 2023 hingga 2024, yakni PPN DTP, bantuan biaya administrasi kepada MBR dan Bantuan Rumah Sejahtera Terpadu (RST) melalui Kementerian Sosial.
Rinciannya, sebanyak Rp600 miliar digelontorkan pada 2023 dan Rp2,6 triliun pada 2024.
(dov/ain)