KPU yang menerima pendaftaran Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka digugat lantaran pendaftaran itu dianggap bermasalah oleh penggugat. Usai putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menyatakan Ketua MK Anwar Usman, paman Gibran melanggar etik dalam putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menjadi karpet merah Gibran maju pilpres.
Hariyanto Cs menilai usai putusan MKMK itu seharusnya KPU tidak menerima pendaftaran Gibran Rakabuming sebagai bakal cawapres bagi Prabowo Subianto.
Gugatan melawan hukum tak hanya dilayangkan terhadap KPU tetapi juga kepada Anwar Usman yang sudah diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua MK oleh MKMK. Anwar adalah adik ipar Presiden Jokowi, paman Gibran Rakabuming.
Pada Selasa (14/11/2023) KPU sudah menetapkan nomor urut hasil pengundian dari para paslon. Hasilnya, paslon Anies-Muhaimin mendapatkan nomor 1, Prabowo-Gibran nomor 2 dan Ganjar-Mahfud nomor 3.
(ezr)