Logo Bloomberg Technoz

Digugat Rp1 T karena Terima Gibran, KPU Siap Dipanggil Sidang

Pramesti Regita Cindy
15 November 2023 10:30

Ketua KPU Hasyim Asya'ri (tengah) di gedung KPU RI (Bloomberg Technoz/Pramesti Regita Cindy)
Ketua KPU Hasyim Asya'ri (tengah) di gedung KPU RI (Bloomberg Technoz/Pramesti Regita Cindy)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan pihaknya sudah bersiap menghadapi gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Jumat pekan lalu. Diketahui KPU termasuk salah satu pihak yang digugat lantaran menerima pendaftaran cawapres paslon nomor 2 yakni Gibran Rakabuming Raka.


"Nanti kalau sudah ada panggilan sidang baru KPU akan menghadiri sidang tersebut," kata Hasyim Asy'ari di gedung KPU, Jakarta Pusat, Selasa malam (13/11/2023).

Pada saat ini kata dia yang menjadi fokus bagi KPU adalah melakukan tahapan pemilu. 

"Semuanya punya komitmen, semuanya punya tugas sesuai dengan peraturan masing-masing yang diatur oleh perundang-undangan," imbuh dia.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) digugat Rp1 triliun oleh warga negara atas nama Hariyanto, Firman Tendry Masengi, dan Azwar Furgudyama. Gugatan didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Jumat (10/11/2023). Kuasa hukum penggugat yakni Patra M. Zen ikut dalam melayangkan gugatan yang menamakan diri dari  Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) 2.0.