Adapun Kementerian PUPR terkait dengan biaya pembebasan lahan pengembangan akses tol, semua anggaran akan ditanggung APBN melalui Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN), sementara itu biaya konstruksi pembangunan jalannya akan ditanggung Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).
(ain)
No more pages